Friday, 11 September 2026
logo

Berita

Berita Utama

Sempat Ditahan di Malaysia, BP3MI Kepri Kawal Pemulangan 4 Nelayan asal Bintan

-

00.07 6 July 2026 228

Sempat Ditahan di Malaysia, BP3MI Kepri Kawal Pemulangan 4 Nelayan asal Bintan

Tanjungpinang, KP2MI (6/7) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau bersama sejumlah instansi terkait berhasil memfasilitasi pemulangan 4 (empat) Pekerja Migran Indonesia di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kamis (2/7/2026).

Diketahui, keempat Pekerja Migran Indonesia ini merupakan nelayan asal yang berstatus sebagai kru kapal. Karena dinilai memasuki perairan Malaysia tanpa izin, keempat nelayan ini sempat diamankan oleh Polis Marin Wilayah 2 Mersing Johor pada 30 Mei 2026 silam. Namun, melalui persidangan di Pengadilan Negeri Johor pada 30 Juni 2026 yang dikawal ketat oleh Satgas KJRI Johor Bahru, mereka dinyatakan bebas dan diizinkan pulang ke tanah air.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini merupakan bukti nyata dari kehadiran negara dalam melindungi warganya di luar negeri.

"Pemulangan empat nelayan kita hari ini adalah wujud nyata bahwa negara tidak pernah absen ketika warga negaranya menghadapi permasalahan di luar negeri. Sejak awal kasus ini bergulir, BP3MI Kepulauan Riau terus melakukan koordinasi intensif secara vertikal maupun horizontal baik dengan KJRI Johor Bahru, kementerian/lembaga terkait, hingga pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak para nelayan kita terpenuhi," ujarnya.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak lepas dari kuatnya hubungan diplomasi antarnegara yang dibahas dalam forum resmi bilateral.

"Isu pelanggaran lintas batas yang dialami oleh para nelayan kita ini sebenarnya telah menjadi salah satu poin pembahasan strategis dalam Persidangan SOSEKMALINDO (Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia). Melalui forum tersebut, kita memaksimalkan upaya diplomasi dan koordinasi bilateral, sehingga proses hukum bagi para kru kapal bisa diselesaikan dengan baik dan pemulangan mereka dapat terlaksana secara aman, tertib, dan bermartabat," tambahnya.

Meskipun empat kru kapal telah berhasil dipulangkan ke kampung halaman mereka di Kabupaten Bintan, proses advokasi belum sepenuhnya selesai. Dua nakhoda kapal, yakni Nurfahri Fauzi dan Minan, saat ini masih harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Malaysia.

Menyikapi hal tersebut, Imam memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

"Tugas kita belum selesai. BP3MI Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum yang sedang dihadapi oleh dua nakhoda kapal yang saat ini masih berada di Malaysia. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pusat dan KJRI Johor Bahru agar mereka tetap mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal," tegasnya menutup sesi wawancara.

Proses serah terima 4 (empat) nelayan berjalan dengan khidmat dan dihadiri oleh perwakilan KJRI Johor Bahru Safrizal Nugraha, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri Doli Boniara, Polres Bintan, HNSI Kepri, serta jajaran pemerintah daerah setempat. Setelah prosesi serah terima, keempat nelayan tersebut langsung difasilitasi untuk kembali ke keluarga masing-masing.**(Humas/BP3MI Kepri)