Sanksi Administratif Dicabut, PT Alfa Nusantara Perdana Kembali Diizinkan Tempatkan Pekerja Migran Indonesia
-
Sanksi Administratif Dicabut, PT Alfa Nusantara Perdana Kembali Diizinkan Tempatkan Pekerja Migran Indonesia
Jakarta, KemenP2MI (25/11) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Direktorat Jenderal Pelindungan resmi mencabut sanksi administratif penghentian sementara kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia terhadap PT Alfa Nusantara Perdana pada Selasa, (25/11/2025).
Sebelumnya pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan yang diterbitkan pada 17 November 2025.
Keputusan ini dikeluarkan setelah perusahaan tersebut dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban yang diperintahkan dalam Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025 tertanggal 30 September 2025, yang sebelumnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia .
P3MI yang beralamat di Jl. Hasan Gg. H. Buhari No. 15A Kel. Baru (Kalisari), Pasar Rebo, Jakarta Timur ini memiliki legalitas penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 9120004431293 yang diterbitkan pada 19 April 2019 oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Dalam pertimbangannya, Dirjen Pelindungan menyampaikan bahwa perusahaan telah melaporkan pemenuhan kewajiban sesuai instruksi dan dinyatakan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melanjutkan pemberlakuan sanksi administratif tersebut.
Melalui keputusan terbaru ini, KP2MI resmi:
1. Mencabut Keputusan Direktorat Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang penghentian sementara kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia oleh PT Alfa Nusantara Perdana.
2. Mengizinkan perusahaan kembali melakukan seluruh proses penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Menetapkan PT Alfa Nusantara Perdana dalam status pengawasan selama 12 bulan, terhitung sejak tanggal penjatuhan sanksi sebelumnya.
Keputusan ini diterbitkan dengan landasan hukum antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pelaksanaan perizinan dan pengenaan sanksi administratif.
“Dengan pencabutan sanksi ini, PT Alfa Nusantara Perdana dapat kembali beroperasi penuh sebagai perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia, namun tetap dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan pelindungan pekerja migran,” ujar Rinardi. ** (Humas/EMR)