KP2MI/BP2MI, Pidie, dan Pidie Jaya Perkuat Sinergi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
KP2MI/BP2MI, Pidie, dan Pidie Jaya Perkuat Sinergi Pelindungan Pekerja Migran
Banda Aceh, KemenP2MI (21/7) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) bersama Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memperkuat sinergi pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui pembahasan Draft Nota Kesepakatan tentang Tata Kelola Pelindungan.
Pembahasan yang difasilitasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh ini berlangsung di Kantor BP3MI Aceh, Banda Aceh, pada Selasa (21/7/2026).
Pembahasan menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan peran pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air. Upaya ini juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas sejumlah substansi penting, mulai dari ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme koordinasi, monitoring dan evaluasi, hingga jangka waktu pelaksanaan. Secara prinsip, Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya menyetujui substansi draft dengan beberapa penyempurnaan redaksional dan penyesuaian sesuai kewenangan masing-masing.
Ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi migrasi aman, peningkatan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia, pencegahan penempatan nonprosedural, penguatan pelayanan dan pelindungan, pemberdayaan Purna Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya, serta pertukaran data dan informasi untuk memperkuat koordinasi antarinstansi.
Mewakili Kepala BP3MI Aceh, Ketua Tim Penempatan Syamsidar menegaskan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Melalui Nota Kesepakatan ini, kami ingin memastikan edukasi, pencegahan penempatan nonprosedural, pelayanan, hingga pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dapat berjalan secara terpadu dan berkelanjutan," ujarnya.
Lebih lanjut Syamsidar menambahkan, keberhasilan kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi harus diwujudkan melalui rencana aksi yang jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan pelindungan yang optimal.
Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya juga menyatakan komitmennya mendukung implementasi kerja sama melalui penguatan kebijakan daerah, peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta pelaksanaan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, para pihak akan menyempurnakan Draft Nota Kesepakatan sebelum dibahas bersama Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama KP2MI/BP2MI. Selain itu, akan disusun rencana aksi sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama yang disertai monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, KP2MI/BP2MI bersama Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap tata kelola pelindungan Pekerja MIgran Indonesia di Aceh semakin terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya, **(Humas/BP3MI Aceh).