Penelusuran Alamat Pekerja Migran Tidak Ditemukan, BP3MI Kepri Tegaskan Pentingkan Berangkat Secara Prosedural
-
Penelusuran lapangan terkait keberadaan keluarga Pekerja Migran Indonesia atas nama Ina Marisa, Karimun, pada Kamis (23/7/2026)
Karimun, KP2MI (24/7) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) merilis hasil penelusuran lapangan terkait keberadaan keluarga Pekerja Migran Indonesia atas nama Ina Marisa yang berlokasi di Kapling RT 002/RW 003, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada Kamis (23/7/2026).
Penelusuran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Nomor SD.3223/PK/07/2026/04 tertanggal 20 Juli 2026.
Dalam proses pencarian, tim BP3MI Kepri melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Karimun telah berkoordinasi erat dengan berbagai pihak setempat, mulai dari Bhabinkamtibmas Polsek Tebing, pihak Kelurahan Kapling, hingga pengurus RT dan RW lokal. Selain peninjauan langsung, upaya penyebaran informasi kepada warga juga dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk grup jejaring sosial masyarakat.
Namun, setelah rangkaian penyisiran dan konfirmasi selama tiga hari berturut-turut, keberadaan keluarga maupun kerabat dari pekerja migran Ina Marisa tidak berhasil ditemukan di lokasi tersebut.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Imam Riyadi mengonfirmasi bahwa berdasarkan data dan hasil pengecekan langsung di lapangan serta keterangan dari perangkat wilayah setempat, pekerja migran Indonesia bersangkutan beserta keluarganya sudah tidak berdomisili di alamat tujuan.
"Tim pelindungan kami bersama P4MI Karimun dan aparat wilayah setempat telah mengupayakan pencarian secara optimal, baik mendatangi lokasi maupun menyebarkan informasi ke warga sekitar selama tiga hari. Namun, pihak keluarga yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh Surat Pernyataan resmi dari Ketua RT 002/RW 003 Kelurahan Kapling yang menyatakan bahwa Ina Marisa bukan lagi warga di wilayah tersebut," ujar Imam.
Menanggapi kendala penelusuran seperti ini, Imam Riyadi kembali menekankan pentingnya masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara prosedural dan resmi. Menurutnya, ketidaksesuaian data alamat atau keluarga sering kali menjadi kendala besar saat pekerja migran Indonesia mengalami masalah di negara penempatan.
"Kasus seperti ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat agar selalu berangkat secara prosedural. Jika pekerja migran terdaftar resmi melalui jalur pemerintah, seluruh data diri, alamat domisili terbarukan, hingga kontak darurat (emergency contact) keluarga di Indonesia tercatat dengan valid dalam sistem SISKOP2MI. Ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di negara penempatan, negara bisa dengan cepat memfasilitasi penanganan dan menghubungi pihak keluarga tanpa kendala," tegasnya.
Ia menambahkan, atas hasil penelusuran ini, pihak BP3MI Kepri akan segera menyusun dan mengirimkan surat balasan resmi kepada KBRI Kuala Lumpur sebagai laporan tindak lanjut.
"Laporan hasil penelusuran lapangan ini secepatnya kami sampaikan secara resmi kepada pihak KBRI di Kuala Lumpur agar dapat dipergunakan sebagai bahan penanganan pekerja migran Indonesia bersangkutan lebih lanjut di Malaysia," pungkasnya. ** (Humas/BP3MI Kepulauan Riau)