Pastikan Pulang Selamat, BP3MI Sulawesi Selatan Dampingi Delapan Pekerja Migran Indonesia Deportasi
-
BP3MI Sulawesi Selatan Dampingi Delapan Pekerja Migran Deportasi di Pelabuhan Nusantara Parepare Senin, (3/8/2026).
Parepare, KP2MI (5/8) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Parepare melaksanakan kegiatan fasilitasi penjemputan, pendataan, pengarahan, dan pemulangan delapan Pekerja Migran Indonesia deportasi asal Nunukan, Kalimantan Utara.
Sebanyak delapan Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia akhirnya tiba dengan selamat di Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin, 3 Agustus 2026 pukul 11.00 WITA.
Mereka terdiri dari warga asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, diantaranya satu orang dari Sidenreng Rappang, tiga orang dari Bulukumba, dua orang dari Bone, satu orang dari Pinrang, dan satu orang dari Polewali Mandar.
Sebelumnya para Pekerja Migran Indonesia diberangkatkan dari Nunukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 menggunakan KM. Pantokrator tujuan Nunukan - Parepare. Penjemputan dilakukan langsung di atas kapal saat sandar di Pelabuhan Nusantara Parepare, selanjutnya Pekerja Migran Indonesia yang tiba tersebut diarahkan ke ruang tunggu untuk pendataan dan mendapatkan edukasi terkait pentingnya berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, legal, dan aman.
Koordinator P4MI Parepare La Ode Nurselamet, bersama staf datang menjemput Pekerja Migran Indonesia terkendala tersebut langsung di Pelabuhan. Dia memberikan arahan dan edukasi yang menekankan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi sesuai aturan pemerintah, serta risiko jika berangkat tanpa prosedur agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Alhamdulillah proses pemulangan berjalan aman, tertib, dan lancar. Kami berharap para PMI Terkendala ini bisa menjadi agen informasi ke daerahnya agar tidak ada lagi yang tertipu bekerja ke luar negeri secara ilegal," ujar La Ode.
Dengan adanya kejadian ini, BP3MI Sulawesi Selatan melalui P4MI Parepare mengimbau masyarakat agar selalu memastikan proses kerja ke luar negeri melalui BP3MI dan instansi resmi untuk menghindari risiko perdagangan orang dan deportasi. **(Humas/BP3MI Sulawesi Selatan)