Melalui Talkshow Radio Sonora, BP3MI D.I. Yogyakarta Ajak Masyarakat Tempuh Jalur Resmi dan Waspadai Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri
-
Melalui Talkshow Radio Sonora, BP3MI D.I. Yogyakarta Ajak Masyarakat Tempuh Jalur Resmi dan Waspadai Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia ke Lua
Yogyakarta, KP2MI (26/06) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) D.I. Yogyakarta kembali mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural melalui talkshow radio dalam program “Teras Kota” yang disiarkan oleh Sonora FM Yogyakarta bekerja sama dengan Mitra Wacana pada Selasa (23/6/2026).
Mengangkat tema “Mengawal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri”, acara yang dipandu oleh penyiar Zahirrah Ayya tersebut menghadirkan Kepala BP3MI D.I. Yogyakarta, Muhammad Ilyas Prakananda, sebagai narasumber.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Ilyas Prakananda menegaskan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesungguhnya dimulai sejak sebelum keberangkatan, yaitu dengan memastikan calon pekerja migran menempuh jalur penempatan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal baik itu tidak mudah. Untuk aman dan terlindungi, dibutuhkan upaya dari diri sendiri. Bekerja ke luar negeri adalah pekerjaan lintas negara yang harus memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Masyarakat harus kritis terhadap informasi, memahami prosedur yang benar, dan memastikan setiap peluang kerja di luar negeri dicek terlebih dahulu, termasuk skema penempatannya,” ujar Ilyas.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi resmi mengenai peluang kerja dan tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui berbagai kanal pemerintah, salah satunya melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI)
Pada kesempatan itu, Ilyas juga mengingatkan masyarakat akan bahaya penempatan nonprosedural atau jalur ilegal yang masih menjadi tantangan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurutnya, kurangnya informasi yang benar sering kali menjadi akar persoalan yang berujung pada kerentanan pekerja migran di negara penempatan.
BP3MI D.I. Yogyakarta terus memperkuat upaya pencegahan bersama instansi terkait. Periode Januari hingga Juni 2026, tercatat 66 orang telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) karena terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
“Pencegahan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk dengan Imigrasi. Dalam beberapa kasus, sejak proses permohonan paspor terdapat data-data yang menjadi perhatian khusus sehingga dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan tujuan keberangkatan yang bersangkutan,” jelas Ilyas.
Minat Bekerja ke Luar Negeri Terus Meningkat
Menjawab pertanyaan pendengar mengenai tren penempatan Pekerja Migran Indonesia pascapandemi, Ilyas menyampaikan bahwa minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Secara kasar, jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilayani oleh BP3MI D.I. Yogyakarta pada tahun 2025 mencapai sekitar 3.200 orang, sedangkan pada semester pertama tahun 2026 telah mencapai sekitar 3.500 orang.
Negara tujuan yang saat ini mendominasi antara lain Malaysia pada sektor kilang (pabrik) dan hospitality, Turki pada sektor hospitality, Jepang, Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G), serta Uni Emirat Arab (UEA), Kroasia, dan Brunei Darussalam.
Masyarakat didorong Memanfaatkan Kanal Resmi
Menjawab pertanyaan mengenai langkah awal mencari peluang kerja ke luar negeri, Ilyas menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi melalui media sosial resmi BP3MI, layanan komunikasi yang tersedia, maupun datang langsung ke kantor BP3MI D.I. Yogyakarta untuk memperoleh konsultasi dan informasi yang benar.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah kalurahan dalam mencegah penempatan nonprosedural. Menurutnya, program Desa Migran Emas yang diinisiasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjadi salah satu upaya memperkuat pengawasan dan edukasi di tingkat desa.
Dalam proses penerbitan dokumen persetujuan orang tua/wali/pasangan, verifikasi dilakukan secara ketat, termasuk dengan menghadirkan pihak yang memberikan izin secara langsung atau melalui video call apabila diperlukan.
OPP Jadi Bekal Wajib Sebelum Berangkat
Terkait efektivitas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), Ilyas menjelaskan bahwa program tersebut merupakan tahapan wajib yang harus diikuti pekerja migran Indonesia sebelum bekerja di luar negeri. Menurutnya, keberhasilan OPP tidak hanya diukur dari pelaksanaannya, tetapi juga dari peningkatan pemahaman peserta yang diukur melalui pre-test dan post-test. Ia menambahkan bahwa OPP tidak hanya dilakukan sekali seumur hidup, melainkan wajib diikuti setiap kali pekerja migran Indonesia akan berangkat berdasarkan kontrak kerja baru.
“Indikator utama OPP adalah meningkatnya pemahaman peserta terhadap hak, kewajiban, budaya kerja, dan berbagai aspek penting lainnya sebelum bekerja di luar negeri. Selama ini hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti OPP,” ungkap Ilyas.
Pemerintah Siap Membantu Penelusuran PMI Hilang Kontak
Menanggapi pertanyaan pendengar terkait anggota keluarga yang bekerja di luar negeri dan hilang kontak selama bertahun-tahun, Ilyas menyampaikan bahwa pemerintah akan tetap berupaya memberikan bantuan penelusuran. BP3MI akan berkoordinasi dengan KP2MI pusat, perwakilan RI di luar negeri, serta instansi terkait seperti Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan penelusuran berdasarkan data yang tersedia.
Di akhir acara, Ilyas mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan dan pengaduan yang telah disediakan pemerintah, termasuk melalui BP3MI, call center resmi, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara penempatan.
“Kita berkuasa atas diri kita sendiri, namun bukan berarti bersikap arogan. Sikap kritis harus dibangun sejak awal. Akar masalah sering kali berawal dari kurangnya informasi. Karena itu, cari informasi yang kredibel, pastikan lowongan kerja berasal dari sumber resmi, dan pahami seluruh prosedur sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,” pungkasnya.**(Humas/BP3MI Daerah Istimewa Yogyakarta).