Saturday, 17 October 2026
logo

Berita

Berita Utama

Layanan SI PERMIT, KP2MI Siap Bersinergi dengan KBRI Kuala Lumpur dalam Penempatan Pekerja Migran di Malaysia

-

00.09 3 September 2026 636

Layanan SI PERMIT, KP2MI Siap Bersinergi dengan KBRI Kuala Lumpur dalam Penempatan Pekerja Migran di Malaysia

Jakarta, KP2MI (3/9) - Pemerintah Indonesia berupaya untuk memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Salah satu upaya dilakukan melalui Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi (SI PERMIT) yang dikelola oleh Fungsi Tenaga Kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.


SI PERMIT atau Employment Service System digunakan oleh perwakilan Republik Indonesia di Malaysia untuk mendukung proses penempatan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia secara digital dan terintegrasi sehingga lebih terstruktur dan mudah diawasi.


Layanan digital SI PERMIT ini dikembangkan dan dikelola oleh KBRI Kuala Lumpur untuk proses pembaruan kontrak, termasuk kontrak pekerja domestik dan sektor pekerjaan lainnya. SI PERMIT tidak membebankan biaya layanan kepada Pekerja Migran Indonesia, Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun agensi. 


Sementara itu, KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam memastikan proses penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terintegrasi, mulai dari tahapan sebelum keberangkatan, selama bekerja di Malaysia, hingga ketika pekerja migran menghadapi persoalan dan membutuhkan layanan pelindungan.


Koordinasi tersebut mencakup pertukaran informasi dan data, penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia, fasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, hingga dukungan terhadap proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang membutuhkan penanganan lebih lanjut di Indonesia.


“KBRI Kuala Lumpur akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KP2MI, serta instansi terkait lainnya dalam mendukung kebutuhan pelayanan serta pengaduan terkait Pekerja Migran Indonesia,” mengutip rilis yang diterima KP2MI, Rabu (2/9).


Penguatan SI PERMIT menjadi bagian dari kolaborasi pemerintah dalam membangun tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang lebih baik untuk memastikan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia berjalan sesuai ketentuan. Layanan SI PERMIT ini memastikan bahwa digitalisasi pelayanan benar-benar memberikan kemudahan, kepastian, transparansi, dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.*