Monday, 10 August 2026
logo

Berita

Berita Utama

KP2MI/BP2MI Gelar Rapat Harmonisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian

-

00.06 12 June 2026 193

Rapat Harmonisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja KP2MI/BP2MI melalui daring, Jumat (12/06/2026).

Jakarta, KP2MI (12/06) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri/Badan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KP2MI/BP2MI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Rapat harmonisasi dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi kelembagaan guna memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memastikan substansi rancangan peraturan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan organisasi dalam mendukung pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Dalam sambutannya, Waliyadin, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselarasan norma dan efektivitas implementasi kebijakan.

“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,” ujar M. Waliyadin.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KP2MI/BP2MI, Wahyudi Putra, menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Menteri ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi yang terus berkembang seiring dengan penguatan kelembagaan KP2MI/BP2MI.

“Perubahan ini diharapkan dapat semakin memperjelas pembagian tugas dan fungsi antar unit kerja, meningkatkan efektivitas koordinasi, serta mendukung pelaksanaan program pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara lebih optimal. Melalui harmonisasi ini, kami berupaya memastikan setiap pengaturan yang disusun memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Wahyudi Putra.

Menurutnya, penyempurnaan regulasi organisasi dan tata kerja merupakan bagian penting dari upaya membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan organisasi serta tuntutan pelayanan publik yang semakin berkembang.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi unit kerja, serta penyesuaian kelembagaan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Pembahasan juga difokuskan pada upaya menghindari tumpang tindih kewenangan antarunit kerja dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta akuntabel.

Melalui pembahasan yang komprehensif, diharapkan rancangan perubahan peraturan ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penguatan organisasi KP2MI/BP2MI, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pekerja migran Indonesia dan keluarganya.

Rapat harmonisasi ini menjadi wujud komitmen KP2MI/BP2MI dalam melakukan penataan kelembagaan yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan organisasi, sehingga mampu mendukung pelaksanaan program dan kebijakan pelindungan pekerja migran Indonesia secara optimal, **(Humas/EMR).