Kolaborasi dengan Kemkomdigi, KemenP2MI Gelar Sosialisasi Aturan Pelindungan Data Pribadi
-
Kolaborasi dengan Kemkomdigi, KemenP2MI Gelar Sosialisasi Aturan Pelindungan Data Pribadi
Jakarta, KemenP2MI (14/11) - Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) gelar Sosialisasi Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Ruang Command Centre KemenP2MI pada Kamis (13/11/2025). Hadir sebagai narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) adalah Hendri Yuda Sasmita yang menyampaikan materi tentang pasal-pasal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 serta beberapa studi kasus terkait pelindungan data pribadi.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan pegawai dari Pusdatin sebagai pihak yang sering berhubungan dengan keamanan data dan sistem informasi, serta perwakilan Biro Hubungan Masyarakat yang terlibat dalam pelayanan informasi publik.
Acara dibuka oleh Kepala Pusdatin, Dermawan Adhi Santoso yang menyampaikan bahwa penting bagi KemenP2MI untuk terus meningkatkan pelindungan data pribadi (PDP) terutama bagi subjek data di lingkup KemenP2MI, yakni calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia.
“Pengelolaan data pribadi harus terus ditingkatkan dan dilakukan secara aman, transparan dan bertanggung jawab. Melalui acara ini diharapkan peserta dapat mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan dan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP),” ungkap Dermawan.
Ditambahkan oleh Dermawan bahwa pendalaman dan penyegaran terhadap aturan-aturan penyelenggaran pelindungan data pribadi perlu dilakukan oleh KemenP2MI sebagai pengendali data dari jutaan data layanan pekerja migran Indonesia, apalagi di tengah dinamika isu-isu penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Pada sesi presentasi, Hendri Yuda Sasmita menyampaikan berbagai hal tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Hendri mengajak peserta untuk mengidentifikasi praktik pemrosesan data pribadi dan menekankan bahwa setiap siklus pemrosesan terdapat risiko dan aspek perlindungan tertentu. Selain itu, Hendri juga menjelaskan bahwa pemrosesan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi.
Sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta mengenai upaya dan beberapa tindak lanjut yang dapat dilakukan dalam meningkatkan penerapan pelindungan data pribadi di lingkup KemenP2MI. ** (Humas/Pusdatin)