Thursday, 10 September 2026
logo

Berita

Berita Utama

Kepala BP3MI Sulsel Dorong Penguatan Pelindungan Pekerja Migran melalui Ranperda Berbasis Pencegahan

-

00.06 4 June 2026 329

Kepala BP3MI Sulsel Dorong Penguatan Pelindungan Pekerja Migran melalui Ranperda Berbasis Pencegahan, Rabu (3/6/2026).

Makassar, KP2MI (4/6) – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat hulu hingga hilir sejak sebelum berangkat, selama bekerja, dan ketika sudah pulang ke tanah air. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dilaksanakan pada di Graha Pena Makassar, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Institute of Community Justice, tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muh. Irfan AB: Ketua Tim Penyusun Ranperda, Andi Yudha Yunus: perwakilan perangkat daerah, akademisi, himpunan profesi, serta Perwakilan relawan Pekerja Migran Indonesia dan Imigrasi yang memiliki perhatian terhadap isu pelindungan pekerja migran.

Dalam paparannya, Fanny Wahyu Kurniawan menjelaskan kondisi aktual pekerja migran Indonesia serta berbagai bentuk pelayanan pelindungan yang diberikan BP3MI Sulawesi Selatan, mulai dari fase pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga pasca penempatan atau purna pekerja migran.

Menurutnya, persoalan pelindungan pekerja migran harus diselesaikan sejak dari hulu melalui penguatan informasi dan edukasi kepada masyarakat di tingkat desa agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran kerja non-prosedural. Selain itu, pelindungan juga perlu diperkuat di hilir melalui program pemberdayaan ekonomi bagi purna pekerja migran.

“Pelindungan pekerja migran tidak hanya berbicara mengenai penanganan kasus ketika mereka sudah berada di luar negeri. Upaya pencegahan harus dimulai dari desa melalui edukasi migrasi aman, sementara setelah kembali ke tanah air perlu diberikan dukungan pemberdayaan agar mampu mandiri secara ekonomi,” jelas Fanny.

Fanny juga mengungkapkan bahwa salah satu akar persoalan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural adalah masih rendahnya akses informasi masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang benar. Kondisi tersebut sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merekrut calon pekerja migran melalui jalur ilegal.

Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, peserta FGD turut membahas berbagai modus operandi yang digunakan jaringan penempatan nonprosedural. Salah satunya adalah penggunaan paspor pelancong atau paspor lintas batas untuk memfasilitasi keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri secara ilegal, khususnya melalui jalur perbatasan darat menuju Malaysia.

Dampak dari praktik tersebut, tambah Fanny, dinilai sangat merugikan pekerja migran karena berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti eksploitasi tenaga kerja, gaji yang tidak dibayarkan, kekerasan, hingga kesulitan memperoleh akses perlindungan hukum akibat status keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.

Melalui forum tersebut, para peserta juga merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penyelarasan Ranperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai payung hukum daerah yang dapat diturunkan ke tingkat kabupaten/kota hingga desa, penguatan sosialisasi migrasi aman secara masif di tingkat desa, serta peningkatan kolaborasi dengan instansi keimigrasian dan pemangku kepentingan di wilayah perbatasan untuk mendeteksi potensi keberangkatan ilegal sejak dini.

Menutup paparannya, Kepala BP3MI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa keberhasilan pelindungan pekerja migran Indonesia tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Menurutnya, dibutuhkan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang disusun melalui Ranperda benar-benar mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi Pekerja Migran Indonesia asal Sulawesi Selatan.

“Efektivitas pelindungan pekerja migran membutuhkan kolaborasi semua pihak. Melalui Ranperda ini diharapkan lahir kebijakan yang mampu memperkuat upaya pencegahan, pelindungan, dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia secara berkelanjutan,” tutupnya. **  (Humas/BP3MI Sulawesi Selatan)