Sunday, 7 December 2025
logo

Berita

Berita Utama

Kementerian P2MI Perkuat Transparansi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

-

00.11 24 November 2025 130

Kementerian P2MI Perkuat Transparansi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Jakarta, KemenP2MI (24/11) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dua kebijakan utama yang jadi sorotan adalah penetapan komponen biaya penempatan serta digitalisasi layanan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)  di AYANA Midplaza Jakarta, Senin (24/11/2025).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI, Ahnas, menegaskan Permasalahan penempatan masa lalu banyak terjadi pada pemberi kerja perseorangan, terutama di sektor rumah tangga yang pengawasannya sangat terbatas.Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama untuk memastikan penanganan dan pelayanan penempatan dapat diperbaiki melalui penguatan tata kelola dan sinergi lintas kelembagaan.Rapat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Direktur Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan, Farid Maruf, menegaskan bahwa kombinasi regulasi biaya dan digitalisasi SIP2MI adalah langkah strategis membangun ekosistem penempatan Pekerja Migran yang lebih transparan dan berdaya saing.

“Negara hadir memastikan setiap Pekerja Migran  mendapat perlindungan penuh. Kami terus berbenah lewat transformasi digital dan penegakan regulasi yang adil,” kata Farid.

Di sisi lain, Kementerian P2MI juga mempercepat tata kelola penempatan melalui penerbitan SIP2MI berbasis digital. Layanan ini merujuk pada Permen P2MI Nomor 2 Tahun 2025 serta Keputusan Dirjen Penempatan Nomor 846 Tahun 2025 tentang standar layanan SIP2MI.

SIP2MI kini diproses melalui sistem SISKOP2MI, berlaku nasional, gratis, dan bisa diajukan daring oleh perusahaan penempatan. Dokumen berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali. Publik juga bisa memantau status lowongan kerja secara realtime melalui sistem terpadu.

Kementerian P2MI turut memperkuat integrasi data dengan Perwakilan RI di luar negeri untuk memvalidasi job order serta menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) demi keamanan dokumen.

Per 21 November 2025, kuota SIP2MI terbesar berasal dari Taiwan sebanyak 236.902, disusul Malaysia 50.760, Hong Kong 36.347, dan Singapura 20.550 kuota.

Sementara itu, Direktur Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, Nurhayati, menegaskan bahwa seluruh komponen biaya penempatan pekerja migran pada prinsipnya ditanggung pemberi kerja. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 17 Tahun 2025.

Biaya tersebut mencakup pelatihan, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, tiket keberangkatan, kepulangan, akomodasi, visa, jasa perusahaan, dokumen persyaratan, hingga jaminan sosial Pekerja Migran. Namun, ada pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan internasional.

“Regulasi ini bentuk keberpihakan negara agar pekerja migran bekerja secara aman, legal, dan bebas dari eksploitasi biaya,” ujar Nurhayati.

Kementerian P2MI berharap peningkatan standar ini membuat lebih banyak calon Pekerja Migran memilih jalur penempatan resmi dan memanfaatkan fasilitas pembiayaan pemerintah, seperti KUR Pekerja Migran Indonesia, agar tidak terjerat pinjaman informal berbunga tinggi.*