Kawal Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Kamboja, BP3MI Kepri Siapkan Langkah Hukum
-
Kawal Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Kamboja, BP3MI Kepri Siapkan Langkah Hukum
Batam, KP2MI (26/6) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri tengah menyiapkan langkah hukum terhadap satu Pekerja Migran Indonesia asal Batam, yang menjadi korban penempatan non-prosedural di sektor perjudian daring (online scam) Kamboja di Kantor Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam, Kamis (25/6/2026).
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi menegaskan pihaknya tidak hanya berhenti pada proses pemulangan, namun juga pendampingan hukum terhadap korban beserta keluarganya untuk membuat laporan kepolisian guna memutus mata rantai sindikat penempatan ilegal bermodus online scam.
"Tim Pelindungan kami saat ini terus memonitor pihak keluarga untuk memastikan kesiapan penjemputan. Selanjutnya, kami akan memberikan pendampingan hukum dan mengarahkan korban beserta keluarganya untuk membuat Laporan Polisi (LP) resmi di Kota Batam agar para pelaku penempatan ilegal ini dapat diproses secara hukum," pungkasnya.
Hingga kini, BP3MI Kepri terus mengawal penanganan pengaduan dan rencana kepulangan seorang Pekerja Migran Indonesia berinisial RPV.
Berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem internal SISKOP2MI, status keberangkatan RPV diketahui tidak tercatat atau non-prosedural. Kendati demikian, negara tetap hadir memberikan pelindungan penuh bagi warga negaranya yang mengalami masalah di luar negeri.
BP3MI Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar melalui media sosial, tanpa melalui prosedur resmi.**(Humas/BP3MI Kepri)