BP3MI Sumut Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman di Kabupaten Nias Selatan
-
BP3MI Sumut Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman di Kabupaten Nias Selatan
Nias Selatan, KemenP2MI (25/11) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara laksanakan kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, pada Jumat (21/11/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BP3MI Sumatera Utara Harold Hamonangan yang menyampaikan bahwa peluang kerja luar negeri saat ini yang diminati oleh masyarakat Sumatera Utara adalah di Malaysia bagian barat yakni di sektor manufaktur yang setiap tahunnya tembus angka penempatan 12 ribu sampai 20 ribu. Peluang kerja lain juga ada Brunei Darussalam, Singapura, kawasan Timur Tengah, dan kawasan Eropa.
”Dalam rangka bekerja secara aman, tentunya harus memiliki kompetensi/skill terutama bahasa, mengetahui informasi kebenaran lowogan kerja luar negeri, persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi, dapat menanyakan pada instansi Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Selatan, dan atau pada BP3MI Sumatera Utara,” ujar Harold.
Mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Muhammad Nasir, juga menyampaikan hal yang penting, ”Sebagai pencari kerja yang prosedural kita harus melengkapi persyaratan dokumen, terutama surat izin keluarga (suami/istri), diketahui oleh Kepala Desa/ Lurah, dan terdata pada aplikasi SiapKerja dan atau SISKOP2MI di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Selatan.”
Sambutan sekaligus materi juga disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar PH Sitorus. Disampaikannya bahwa peluang kerja luar negeri sangat banyak terbuka dengan pasar global internasional, oleh karena itu setiap masyarakat/ calon pekerja migran Indonesia harus mempersiapkan diri dengan kompetensi/skill agar bisa berdaya dan bersaing.
”Dengan demikian, pemerintah harus mempersiapkan tempat latihan keterampilan, bahasa, dll, agar lebih aman dan terlindungi. Setiap orang memutuskan bekerja ke luar negeri, tidak dapat dilarang, karena keterbatasan lowongan kerja dalam negeri, mencari penghasilan yang lebih, dan atau menambah wawasan/ pengetahun. Seluruh stakeholder, pemerintah, dan legislatif harus berkolaborasi menyiapkan prodak hukum dan aturan dalam rangka melindungi calon Pekerja Migran Indonesia, menvalidasi job yang ada, juga mencegah pemberangkatan ilegal/TPPO,” ujar Sihar.
Sihar juga mengajak seluruh stakeholder, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat, agar menyebarkan informasi peluang kerja luar negeri, bekerja sesuai dengan prosedur yang benar dan aman, bersama-sama/kolaborasi mencegah pemberangkatan secara ilegal/nonprosedural. Kegiatan sosialisasi ini diikuti 200 peserta dari warga masyarakat Kabupaten Nias Selatan. ** (Humas/BP3MI Sumatera Utara)