Friday, 11 September 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Selatan Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia ke Daerah Asal Kab. Pinrang

-

00.08 7 August 2026 242

BP3MI Sulawesi Selatan Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Deportasi dari Malaysia ke Daerah Asal Kab. Pinrang

Makassar, KP2MI (6/8) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan memfasilitasi penjemputan dan pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah asal Kabupaten Pinrang yang dideportasi dari Malaysia. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelindungan dan pendampingan kepada Pekerja Migran Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

Fasilitasi pemulangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat BP3MI Kepulauan Riau Nomor S.1794/10.3/PB.05.03/VIII/2026 tanggal 4 Agustus 2026. Pekerja Migran Indonesia tersebut merupakan bagian dari 81 Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor, Malaysia, menuju Batam, Kepulauan Riau, pada (15/7/2026).

Dari total 81 Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi, terdapat dua orang yang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, dalam proses pemulangan menuju daerah asal, satu orang Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dipulangkan karena meninggalkan lokasi sebelum keberangkatan, sehingga BP3MI Sulawesi Selatan memfasilitasi kepulangan satu Pekerja Migran Indonesia lainnya untuk pulang ke daerah asal di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Setibanya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sekitar pukul 04.00 WITA, Pekerja Migran Indonesia dijemput oleh petugas BP3MI Sulawesi Selatan dan diarahkan ke Helpdesk BP3MI Sulawesi Selatan yang berada di area kedatangan bandara untuk dilakukan pendataan dan verifikasi.

Selain memberikan pendampingan administrasi, petugas BP3MI Sulawesi Selatan juga memberikan edukasi mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur yang aman dan prosedural. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman Pekerja Migran Indonesia mengenai mekanisme penempatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak, keselamatan, dan pelindungan pekerja migran dapat terjamin.

Setelah seluruh proses pendataan selesai, BP3MI Sulawesi Selatan memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia tersebut ke daerah asal di Kabupaten Pinrang menggunakan transportasi darat dengan pendampingan petugas hingga perjalanan menuju kampung halaman dapat terlaksana dengan aman.

Melalui kegiatan ini, BP3MI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia, baik pada tahap pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke Tanah Air. Fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia deportasi merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memperoleh pendampingan, pelayanan, dan pelindungan secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, petugas BP3MI Sulawesi Selatan juga menyampaikan pesan dari Kepala BP3MI Sulawesi Selatan, Fanny Wahyu Kurniawan, kepada Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan agar menjadikan pengalaman tersebut sebagai pembelajaran dan kembali membangun masa depan melalui jalur penempatan yang resmi.

"Pemerintah selalu hadir untuk memberikan pelindungan kepada setiap Pekerja Migran Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri. Beliau berpesan agar pengalaman deportasi ini menjadi pelajaran berharga untuk ke depannya, apabila ingin kembali bekerja ke luar negeri, seluruh prosesnya dilakukan melalui jalur yang prosedural, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar petugas saat menyampaikan pesan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, petugas BP3MI Sulawesi Selatan juga menyampaikan pesan dari Kepala BP3MI Sulawesi Selatan, Fanny Wahyu Kurniawan, yang mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Masyarakat diharapkan memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui mekanisme yang resmi agar memperoleh pelindungan hukum serta jaminan hak sebagai Pekerja Migran Indonesia.**(Humas/BP3MI Sulawesi Selatan)