BP3MI Nusa Tenggara Timur Edukasi Masyarakat Amarasi soal Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman
-
BP3MI Nusa Tenggara Timur edukasi soal peluang kerja luar negeri dan migrasi aman di Amarasi, Kupang, Selasa (21/7/2026).
Kupang, KP2MI (28/7) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan BP3MI NTT sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Peluang Kerja Luar Negeri dan Migran Aman yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Amarasi dan Pemerintah Kecamatan Amarasi Barat ini dihadiri sekitar 50 peserta. Peserta berasal dari masyarakat usia produktif, pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta tokoh agama dari desa-desa di wilayah Kecamatan Amarasi dan Amarasi Barat.
Dalam kegiatan tersebut, BP3MI NTT diwakili oleh Losiana Matilda Sir, Adriana Kay, dan Yohanes B Cahayamisjuan. Tim BP3MI NTT memberikan materi mengenai berbagai peluang kerja di luar negeri, persyaratan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), prosedur penempatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia, serta bentuk pelindungan yang diberikan pemerintah kepada CPMI, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarganya.
"Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia dimulai dari proses keberangkatan yang sesuai prosedur. Ketika masyarakat memahami mekanisme penempatan yang benar, hak dan kewajiban sebagai pekerja migran, serta akses terhadap layanan bantuan hukum, maka risiko menjadi korban penempatan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang dapat diminimalkan. BP3MI Nusa Tenggara Timur akan terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan," ungkap Matilda.
Penyampaian materi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam proses penempatan kerja ke luar negeri agar memperoleh perlindungan secara menyeluruh sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar peluang kerja di luar negeri, mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia, layanan bantuan hukum, hingga langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi permasalahan hukum baik sebelum keberangkatan maupun selama bekerja di negara penempatan.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, BP3MI Nusa Tenggara Timur berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memilih jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri, mengetahui akses terhadap layanan bantuan hukum apabila menghadapi permasalahan, serta turut berperan aktif dalam mencegah praktik perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun ekosistem migrasi yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pelindungan maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia.* (Humas/BP3MI Nusa Tenggara Timur)