BP3MI NTT Bersama Kanwil Kemenkum NTT Gelar Penyuluhan Hukum Peluang Kerja Luar Negeri dan Migran Aman di Kantor Camat Amabi Oefeto
-
BP3MI NTT Bersama Kanwil Kemenkum NTT Gelar Penyuluhan Hukum Peluang Kerja Luar Negeri dan Migran Aman di Kantor Camat Amabi Oefeto
Kupang, KP2MI (9/7) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Peluang Kerja Luar Negeri dan Migran Aman di Kantor Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Kamis (2/7/26).
Kegiatan yang juga bersamaan dengan pelaksanaan pembagaian Dana Program Keluarga Harapan (PKH) berlangsung pukul 07.00 - 12.00 WITA tersebut dihadiri kurang lebih 300 orang dari tujuh desa dibawah naungan kecamatan Amabi Oefeto yakni Desa Fatukanutu, Desa Fatuteta, Desa Kairane, Desa Kuanheun, Desa Niunbaun, Desa Oefeto, dan Desa Raknamo.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Fungsional Penyuluh Hukum BP3MI NTT menyampaikan materi mengenai peluang kerja di luar negeri, persyaratan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), prosedur penempatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia, serta bentuk pelindungan yang diberikan pemerintah kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarganya.
Dalam kesempatan tersebut, Fungsional Penyuluh Hukum Ahli muda BP3MI NTT, Yonas Yunias Bahan, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami seluruh prosedur sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
"Bekerja di luar negeri merupakan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan, namun harus ditempuh melalui prosedur yang resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penyuluhan ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai persyaratan, tahapan penempatan, hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia, serta bentuk pelindungan yang diberikan pemerintah sehingga terhindar dari praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural," ujar Yonas.
Yonas juga mengajak seluruh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. "Pencegahan harus dimulai dari desa. Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kami berharap dapat mewujudkan desa yang sadar migrasi aman sehingga masyarakat dapat bekerja ke luar negeri secara legal, aman, dan terlindungi," tambahnya.
Sementara itu, Niko, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT memaparkan materi mengenai layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, persyaratan penerima bantuan hukum, mekanisme pengajuan permohonan, hingga peran Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, termasuk bagi Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarganya yang menghadapi permasalahan hukum.
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Amabi Oefeto, Anna R.K Emmu, SE menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat di wilayahnya."Kami mengucapkan terima kasih kepada BP3MI Nusa Tenggara Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur atas pelaksanaan kegiatan ini. Informasi mengenai migrasi aman dan layanan bantuan hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat kami agar memiliki pemahaman yang benar sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri," ujarnya.
Anna berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mencegah terjadinya penempatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural. "Kami berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga masyarakat Kecamatan Amabi Oefeto semakin sadar akan pentingnya mengikuti prosedur resmi dan mampu melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan maupun perekrutan ilegal," tutupnya.** (Humas/BP3MI NTT).