Monday, 10 August 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kepri Pantau Kepulangan Abdurrahman Siddiq, Pekerja Migran Indonesia Terkendala Kasus Scammer di Kamboja

-

00.06 22 June 2026 165

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Jumat (19/6/2026)

Batam, KP2MI (19/6) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri terus memantau perkembangan rencana kepulangan Abdurrahman Siddiq, seorang Pekerja Migran Indonesia asal Batam yang sempat terjebak bekerja sebagai scammer di Kamboja.

Hal ini merupakan komitmen BP3MI Kepri dalam melindungi dan menangani kasus Pekerja Migran Indonesia yang menghadapi kendala di luar negeri.

Menurut pengaduan Crisis Center, Abdurrahman Siddiq dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam (19/6/2026) pukul 22.05 WIB.

Dia dijadwalkan terbang dari Phnom Penh menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Air Asia dengan kode penerbangan QZ 475.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan pihaknya akan terus memonitoring kepulangan Pekerja Migran Indonesia terkendala asal Batam tersebut.

Imam mengatakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus memahami prinsip-prinsip pelayanan mulai dari identifikasi informasi Pekerja Migran Indonesia, kondisi kesehatan, dan kelompok rentan.

“Produk identifikasi permasalahan Pekerja Migran Indonesia akan merekomendasikan untuk pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan berupa penempatan Pekerja Migran Indonesia illegal dan TPPO baik di wilayah Kepri maupun di daerah asal,” ujarnya.

Kasus pengaduan ini pertama kali mengemuka setelah pihak keluarga yang diwakili oleh M. Arafah Daeng Parani, mendatangi Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam pada 19 Mei 2026 lalu.

Pihak keluarga melaporkan bahwa Abdurrahman mengalami kendala besar setelah dipekerjakan sebagai scammer di Kamboja dan memohon bantuan pemerintah untuk proses pemulangan.

Merespons aduan tersebut, BP3MI Kepulauan Riau bergerak cepat dengan menerbitkan surat pada 20 Mei 2026 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal KP2MI kepada KBRI Phnom Penh guna memohon fasilitasi dan penanganan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kamboja.

Proses pemulangan sempat mengalami dinamika. Pada 7 Juni 2026, tiket pesawat yang telah dibeli oleh keluarga terpaksa dibatalkan karena Abdurrahman terkendala masalah overstay (kelebihan izin tinggal) di Kamboja dan diwajibkan membayar denda administrasi. Setelah kendala tersebut berhasil diselesaikan secara mandiri oleh pihak keluarga dengan pendampingan intensif dari tim BP3MI, tiket kepulangan baru akhirnya berhasil dipesan kembali pada 15 Juni 2026.

Pihak keluarga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada KP2MI dan BP3MI Kepri atas respons cepat dan keterbukaan informasi selama proses penanganan aduan ini.

Setelah mendarat di Jakarta, Abdurrahman Siddiq direncanakan akan melanjutkan perjalanan menuju kampung halamannya dan dijadwalkan tiba di Batam pada tanggal 20 atau 21 Juni 2026. **(Humas/BP3MI Kepulauan Riau)