Saturday, 17 October 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kalbar Kawal Pemulangan Seratus Enam Puluh Enam Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dari Malaysia

-

00.07 31 July 2026 349

BP3MI Kalbar Kawal Pemulangan 166 PMI-B dari Malaysia, (29/07/2026)

Sanggau, KemenP2MI (29/07) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat melalui Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau memfasilitasi pemulangan 166 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah yang dideportasi dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. 

Proses pemulangan diawali dengan serah terima resmi antara pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan petugas BP3MI Kalbar. 

Dari total 166 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah yang dipulangkan, mayoritas di antaranya merupakan warga asal Provinsi Kalimantan Barat, yakni sebanyak 79 orang. Adapun kasus yang melatarbelakangi deportasi ini didominasi oleh pelanggaran keimigrasian, meliputi 81 orang yang tidak memiliki izin kerja (permit) dan 74 orang yang tidak memiliki paspor. 

Selain pelanggaran dokumen, terdapat pula deportasi yang disebabkan oleh keterlibatan dalam kasus perjudian sebanyak 2 orang, tindak pidana narkoba sebanyak 6 orang, serta tindak kriminal lainnya sebanyak 1 orang.

Selama bekerja di Malaysia, para Pekerja Migran Indonesia Bermasalah tersebut tersebar di pelbagai bidang pekerjaan. Sektor jasa menjadi bidang dengan jumlah pekerja terbanyak yaitu 74 orang, disusul sektor konstruksi sebanyak 55 orang, sektor industri 14 orang, sektor perkebunan 9 orang, dan sektor perkapalan sebanyak 1 orang.

Menanggapi pemulangan ini, Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan penanganan yang layak bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

“Kami memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi setiap PMI yang mengalami permasalahan di negara penempatan dan mendapatkan penanganan yang layak hingga kembalinya ke tanah air,” tegas Fadlin.

Lebih lanjut Fadlin juga menambahkan bahwa kelancaran pemulangan ini terwujud berkat keterlibatan banyak pihak di wilayah perbatasan.

“Kolaborasi antar instansi harus selalu terjalin dan diperkuat untuk kelancaran proses kepulangan PMI-B ke tanah air, terutama saat pelayanan di wilayah perbatasan,” ungkapnya.

Setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan di PLBN Entikong selesai, sebanyak 130 orang PMI-B memutuskan untuk melanjutkan perjalanan pulang ke daerah masing-masing secara mandiri.

Sementara itu, 36 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah lainnya terdiri dari 34 orang dewasa dan 2 orang balita difasilitasi kepulangannya menuju Rumah Ramah BP3MI Kalbar di Pontianak untuk beristirahat dan menunggu jadwal kepulangan lanjutan ke daerah asal, **(Humas/BP3MI Kalbar).