Friday, 11 September 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Jawa Tengah Perkuat Edukasi Migrasi Aman dalam Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM Melalui Program Desa Binaan Imigrasi di Banyumas

-

00.07 17 July 2026 254

BP3MI Jawa Tengah Perkuat Edukasi Migrasi Aman dalam Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM Melalui Program Desa Binaan Imigrasi di Banyumas

Banyumas, KP2MI (17/7) - Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Sebagai bentuk komitmen tersebut, BP3MI Jawa Tengah berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM melalui Program Desa Binaan Imigrasi yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap di Balai Desa Kebarongan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7).

Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi sekaligus penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, DPR RI, BP3MI Jawa Tengah, pemerintah daerah, aparat TNI dan Polri, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya migrasi yang aman dan prosedural. Melalui program tersebut, pemerintah berupaya menjadikan desa sebagai pusat informasi dan edukasi bagi masyarakat sehingga dapat meminimalkan potensi terjadinya TPPO maupun TPPM.

Sosialisasi diikuti oleh kepala desa beserta perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, petugas Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Banyumas, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran para peserta diharapkan mampu memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri agar memilih jalur penempatan yang resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, S.H., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan, S.S., M.A, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Ryo Achdar, A.Md.Im., S.H., M.H.., Kepala BP3MI Jawa Tengah Dewi Ariani, S.H., Ketua Tim Penempatan BP3MI Jawa Tengah, Camat Kemranjen, para kepala desa binaan imigrasi, petugas LTSA Banyumas, serta sejumlah pemangku kepentingan yang selama ini berperan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan diawali dengan sambutan Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap atas penyelenggaraan Program Desa Binaan Imigrasi yang dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelindungan masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Menurut Yanuar, berbagai kasus TPPO dan TPPM umumnya berawal dari minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur bekerja ke luar negeri yang benar. Oleh karena itu, desa memiliki peran yang sangat penting sebagai lini pertama dalam memberikan edukasi sekaligus mengawasi berbagai aktivitas perekrutan tenaga kerja agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Melalui program ini diharapkan pemerintah desa mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Pencegahan harus dimulai dari desa karena sebagian besar korban TPPO maupun penempatan nonprosedural berasal dari tingkat desa," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BP3MI Jawa Tengah, Dewi Ariani, S.H., hadir sebagai narasumber dengan materi "Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Migrasi Aman." Dalam paparannya, Dewi menjelaskan bahwa bekerja ke luar negeri merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga apabila dilakukan melalui mekanisme yang resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia memaparkan tahapan yang harus dipenuhi oleh calon Pekerja Migran Indonesia, mulai dari memperoleh informasi lowongan kerja yang legal, memenuhi persyaratan administrasi, mengikuti pelatihan dan pembekalan, pemeriksaan kesehatan, pengurusan dokumen perjalanan, hingga proses penempatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain menjelaskan mekanisme penempatan, Dewi Ariani juga menguraikan berbagai peluang kerja yang tersedia di sejumlah negara tujuan penempatan, baik pada sektor manufaktur, perikanan, konstruksi, hospitality, kesehatan, maupun sektor domestik. Menurutnya, peluang tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya melalui jalur resmi agar pekerja memperoleh perlindungan hukum, kepastian hak, jaminan sosial, serta kepastian hubungan kerja.

Dalam paparannya, Kepala BP3MI Jawa Tengah juga mengingatkan peserta mengenai berbagai tantangan yang dihadapi oleh pekerja migran selama bekerja di luar negeri, termasuk pentingnya kemampuan bahasa, keterampilan kerja, adaptasi budaya, serta pemahaman terhadap kontrak kerja sebelum berangkat.

Tidak hanya itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai modus yang sering digunakan oleh pelaku penempatan ilegal, seperti tawaran pekerjaan dengan proses yang cepat tanpa dokumen lengkap, janji gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan pengguna, penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan, hingga perekrutan melalui media sosial tanpa izin resmi.

Melalui materi tersebut, BP3MI Jawa Tengah mengajak seluruh perangkat desa dan unsur masyarakat untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Pemerintah desa juga diharapkan mampu menjadi sumber informasi awal bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dengan mengarahkan mereka kepada instansi pemerintah yang berwenang.

Kepala BP3MI Jawa Tengah, Dewi Ariani, menegaskan bahwa pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia harus dimulai sejak sebelum keberangkatan. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah paling efektif dalam menekan angka penempatan nonprosedural yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum maupun sosial.

"Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dimulai dari proses sebelum mereka berangkat bekerja ke luar negeri. Karena itu, masyarakat harus dibekali informasi yang benar mengenai prosedur penempatan, hak dan kewajiban pekerja migran, serta risiko apabila memilih jalur nonprosedural. Kami mengajak seluruh pemerintah desa, tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjadi agen edukasi migrasi aman sehingga masyarakat tidak menjadi korban TPPO maupun TPPM. BP3MI Jawa Tengah akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar setiap warga yang bekerja ke luar negeri dapat berangkat secara resmi, aman, dan memperoleh pelindungan secara menyeluruh," ujar Dewi Ariani.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait prosedur bekerja ke luar negeri, persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia, mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan perekrutan ilegal, hingga bentuk pelindungan yang diberikan pemerintah kepada Pekerja Migran Indonesia.

Seluruh pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh narasumber dari masing-masing instansi sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai peran pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang dan penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan desa yang sadar migrasi aman. Dengan meningkatnya literasi masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang benar, diharapkan angka TPPO dan TPPM dapat terus ditekan serta semakin banyak calon Pekerja Migran Indonesia yang berangkat melalui jalur resmi sehingga memperoleh pekerjaan yang layak, aman, dan terlindungi.**(Humas/BP3MI Jawa Tengah).