BP3MI D.I. Yogyakarta Bekali Anggota P3A Kulon Progo Pengetahuan Migrasi Aman dan Pencegahan TPPO
-
BP3MI D.I. Yogyakarta Bekali Anggota P3A Kulon Progo Pengetahuan Migrasi Aman dan Pencegahan TPPO
Kulon Progo, KP2MI (20/7) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) D.I. Yogyakarta membekali anggota Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Kulon Progo dengan pengetahuan mengenai migrasi aman dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Sosialisasi Pencegahan TPPO yang diselenggarakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo di Ruang Rapat Sermo, Kompleks Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 60 anggota P3A ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya perempuan dan anak, mengenai pentingnya menempuh jalur penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural serta mengenali berbagai modus perekrutan ilegal yang berpotensi mengarah pada TPPO.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, Ernawati Sukesi, dalam sambutannya menegaskan bahwa anggota P3A memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, melakukan upaya pencegahan, serta mendampingi perempuan dan anak yang menghadapi risiko kekerasan maupun perdagangan orang.
Sebagai narasumber, Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI D.I. Yogyakarta, Nila Rahmawati, memaparkan prosedur migrasi aman, tahapan penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berbagai modus perekrutan nonprosedural yang perlu diwaspadai masyarakat.
Nila menjelaskan bahwa setiap calon Pekerja Migran Indonesia harus memastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, menggunakan dokumen yang sah, memahami isi perjanjian kerja, memiliki kompetensi sesuai bidang pekerjaan, serta mengetahui identitas pemberi kerja dan negara tujuan penempatan.
Masyarakat juga diimbau mewaspadai tawaran pekerjaan dengan proses keberangkatan yang terlalu cepat, janji penghasilan yang tidak wajar, penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya, pemalsuan dokumen, maupun permintaan pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Modus-modus tersebut berpotensi menjerumuskan calon Pekerja Migran Indonesia menjadi korban eksploitasi hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Narasumber lainnya, Mona Iswandari dari Divisi Penelitian dan Advokasi Mitra Wacana, menyampaikan materi mengenai pelindungan hak perempuan dan anak, mekanisme pelaporan dugaan TPPO, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat apabila menemukan indikasi perdagangan orang.
Menurut Mona, perempuan dan anak merupakan kelompok yang memiliki kerentanan lebih tinggi sehingga diperlukan penguatan literasi, keberanian untuk melapor, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk eksploitasi.
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dugaan TPPO, mulai dari mencatat informasi penting, mengutamakan keselamatan korban, mengamankan bukti yang tersedia, hingga melaporkannya kepada pemerintah daerah, kepolisian, BP3MI, layanan pelindungan perempuan dan anak, maupun instansi terkait.
Secara terpisah, Kepala BP3MI D.I. Yogyakarta, Muhammad Ilyas Prakananda, menegaskan bahwa edukasi mengenai migrasi aman merupakan salah satu langkah preventif yang harus terus diperkuat untuk mencegah terjadinya TPPO.
"Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dimulai sejak sebelum bekerja. Karena itu, edukasi kepada masyarakat mengenai migrasi aman harus terus diperluas agar setiap calon Pekerja Migran Indonesia memahami prosedur penempatan yang benar dan tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja nonprosedural. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang," ujar Ilyas.
Pelaksanaan sosialisasi ini sejalan dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 144 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Rencana Aksi Daerah Tahun 2021–2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan upaya pencegahan TPPO di Kabupaten Kulon Progo.
Melalui kegiatan ini, BP3MI D.I. Yogyakarta bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, Mitra Wacana, dan anggota P3A memperkuat kolaborasi dalam menyebarluaskan edukasi migrasi aman, meningkatkan kewaspadaan terhadap perekrutan nonprosedural, mempercepat pelaporan dugaan TPPO, serta memperkuat pelindungan bagi perempuan, anak, dan calon Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan petisi "ANTI TPPO" oleh perwakilan anggota P3A, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, serta BP3MI D.I. Yogyakarta sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. *(Humas/BP3MI Daerah Istimewa Yogyakarta)