BP3MI Banten Ingatkan Peran Krusial Pemerintah desa dalam Melindungi Pekerja Migran
-
BP3MI Banten menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Edukasi dan Informasi Keimigrasian pada Desa Binaan Imigrasi di Aston Serang Hotel & Conven
Serang, KP2MI (1/7) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten terus memperkuat sinergi lintas instansi guna membentengi masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi BP3MI Banten sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Edukasi dan Informasi Keimigrasian pada Desa Binaan Imigrasi yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang di Aston Serang Hotel & Convention Center, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan bertema “M-Paspor, Bahaya TPPO dan TPPM” ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Barron Ichsan, serta diikuti 50 peserta yang terdiri atas perwakilan perangkat desa binaan imigrasi dan dosen Poltekimipas.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP3MI Banten, Ponco Indriyo, memberikan pembekalan mengenai bahaya TPPO, modus perekrutan PMI nonprosedural, serta tugas dan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Pemerintah desa memiliki peran krusial dalam melakukan verifikasi awal dan memantau warganya yang berniat bekerja ke luar negeri agar tidak terjebak oleh sindikat penempatan ilegal,” jelas Ponco.
Melalui kegiatan kolaboratif ini, para peserta, khususnya perangkat desa binaan imigrasi, diharapkan semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pelindungan pekerja migran. Dengan pemahaman yang lebih baik, mereka diharapkan mampu melindungi masyarakat sejak dari hulu, sebelum keberangkatan kerja ke luar negeri. ** (Humas/BP3MI Banten)