Monday, 13 July 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Banten Ajak Pesantren Perkuat Pencegahan TPPO dan Penempatan Nonprosedural

-

00.06 10 June 2026 134

BP3MI Banten Ajak Pesantren Perkuat Pencegahan TPPO dan Penempatan Nonprosedural

Tangerang, KP2MI (9/6) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang di Hotel Vega, Tangerang, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang diikuti 45 peserta dari berbagai pondok pesantren di Kabupaten Tangerang tersebut dibuka oleh Bupati Tangerang dan bertujuan memperkuat peran ustadz, ustadzah, serta lingkungan pesantren dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang.

Kepala BP3MI Banten, Ponco Indriyo, hadir sebagai narasumber bersama praktisi hukum dari Nurul Amalia and Partners. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus penempatan kerja ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

“Pesantren merupakan institusi yang memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat. Dengan membekali para ustadz dan ustadzah mengenai regulasi penempatan kerja yang aman dan prosedural, kita dapat menutup celah bagi oknum yang memanfaatkan masyarakat rentan melalui praktik penempatan nonprosedural,” ujar Ponco.

Menurutnya, edukasi mengenai migrasi aman perlu terus diperluas hingga ke tingkat komunitas agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar negeri.

Ia menambahkan, peran tokoh agama dan pengelola pesantren sangat strategis dalam menyampaikan pesan-pesan pelindungan kepada masyarakat, khususnya terkait risiko penempatan nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyampaikan berbagai masukan dan pengalaman yang ditemui di lingkungan masyarakat terkait praktik perekrutan kerja yang tidak sesuai prosedur.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, BP3MI Banten, serta jaringan pondok pesantren dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan maupun tindak pidana perdagangan orang. **(Humas/BP3MI Banten)