Monday, 10 August 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Bali Jajaki Kerja Sama Layanan Rehabilitasi bagi Pekerja Migran Indonesia

-

00.07 8 July 2026 150

BP3MI Bali Jajaki Kerja Sama Layanan Rehabilitasi bagi Pekerja Migran Indonesia

Denpasar, KP2MI (8/7) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali menerima kunjungan dari Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama pada Selasa (7/7/2026) di Kantor BP3MI Provinsi Bali. Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelayanan rehabilitasi dan konseling bagi Pekerja Migran Indonesia.

Kunjungan dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama, dr. Ni Wayan Murdani beserta jajaran, dan disambut langsung oleh Kepala BP3MI Provinsi Bali, Muhammad Iqbal beserta jajaran. Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Bali yang memiliki layanan kesehatan jiwa, rehabilitasi, serta pendampingan psikososial.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas peluang kerja sama untuk memperkuat layanan pelindungan bagi Pekerja Migran, khususnya bagi Pekerja Migran yang membutuhkan pendampingan psikologis, rehabilitasi, maupun layanan kesehatan mental setelah kembali ke Indonesia. Ruang lingkup kerja sama yang direncanakan meliputi pelayanan konseling psikologis, terapi, rehabilitasi, serta layanan kesehatan mental lainnya sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran Indonesia.

Kepala BP3MI Provinsi Bali, Muhammad Iqbal, menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh.

“Kami mengapresiasi inisiatif Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama untuk berkolaborasi dengan BP3MI Bali. Kehadiran layanan rehabilitasi dan konseling akan menjadi penguatan penting dalam sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pemulihan psikologis setelah bekerja di luar negeri. Kami berharap kerja sama ini dapat segera diwujudkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi Pekerja Migran dan keluarganya,” ungkap Kepala BP3MI Bali.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama, dr. Ni Wayan Murdani, menyampaikan bahwa aspek kesehatan mental merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pelindungan Pekerja Migran. Menurutnya, pengalaman bekerja di luar negeri maupun proses kepulangan sering kali membawa tantangan psikologis yang memerlukan penanganan secara profesional.

“Pelindungan terhadap Pekerja Migran tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan administratif, tetapi juga harus memperhatikan kesehatan mental. Pendampingan psikologis yang tepat akan membantu Pekerja Migran memulihkan kondisi emosional, meningkatkan kualitas hidup, serta mempersiapkan mereka untuk kembali berdaya di tengah keluarga dan masyarakat,” ujar dr. Ni Wayan Murdani.

Sebagai tindak lanjut, BP3MI Provinsi Bali dan Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama akan melaksanakan pembahasan lanjutan melalui pertemuan daring bersama Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi guna mematangkan substansi Perjanjian Kerja Sama yang akan disusun.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan layanan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia tidak hanya mencakup aspek penempatan dan kepulangan, tetapi juga pemulihan kesehatan mental sebagai bagian dari pelindungan yang komprehensif.**(Humas/BP3MI Bali)