BP3MI Bali Gandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Perkuat Sinergi dalam Upaya Pencegahan TPPO
-
BP3MI Bali Gandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Perkuat Sinergi dalam Upaya Pencegahan TPPO
Denpasar, KP2MI (20/7) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam upaya meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal tersebut diwujudkan melalui audiensi Kepala BP3MI Bali, Muhammad Iqbal ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali pada Senin, 20 Juli 2026.
Audiensi diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Wayan Redana, beserta jajaran. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat koordinasi sekaligus membahas peluang kolaborasi dalam pelaksanaan program pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP3MI Bali memperkenalkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) beserta BP3MI Bali, termasuk tugas dan fungsi dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.
Kepala BP3MI Bali, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan terhadap masyarakat, khususnya calon Pekerja Migran Indonesia.
"Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar masyarakat memperoleh edukasi yang komprehensif mengenai migrasi aman serta terhindar dari praktik penempatan nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang. Kami berharap sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali dapat terus diperkuat melalui berbagai program bersama," ujar Iqbal.
Selain itu, BP3MI Bali mengajukan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di desa-desa binaan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas penyebarluasan informasi mengenai migrasi aman sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, I Wayan Redana, menyambut baik rencana kolaborasi yang ditawarkan BP3MI Bali.
"Kami menyambut baik inisiatif BP3MI Bali untuk membangun sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali. Kolaborasi ini sejalan dengan upaya kami dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk memberikan edukasi terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum di daerah," kata Wayan Redana.
Dalam audiensi tersebut juga disampaikan harapan agar BP3MI Bali dapat dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, khususnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sinergi antarinstansi dinilai penting untuk memperkuat langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin erat antara BP3MI Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali dalam mendukung upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Provinsi Bali. *(Humas/BP3MI Bali)