BP3MI Bali Ajak Masyarakat Waspadai Penempatan Ilegal dan TPPO melalui Sosialisasi Daring
-
BP3MI Bali sosialisasi pencegahan TPPO kepada LPK se-Provinsi Bali secara daring, Kamis (30/7/2026).
Denpasar, KP2MI (30/7) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan "Waspada Penempatan Ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)" secara daring pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 228 peserta yang terdiri atas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) se-Provinsi Bali dan perangkat desa.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Penyuluh Hukum Ahli Pertama BP3MI Bali, Ida Bagus Yogi Puspakanta, dan Panit 1 Unit 5 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Putu Ratmi Desiningrum. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia yang aman sekaligus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam pemaparannya, Ida Bagus Yogi Puspakanta menjelaskan tugas dan fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural, serta pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Ia juga menegaskan bahwa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tidak memiliki kewenangan menempatkan masyarakat untuk bekerja di luar negeri.
"Setiap calon Pekerja Migran Indonesia harus memastikan proses keberangkatannya dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penempatan secara prosedural memberikan kepastian pelindungan dari negara dan menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Yogi.
Sementara itu, Putu Ratmi Desiningrum memaparkan berbagai modus operandi TPPO yang masih sering ditemukan, mulai dari iming-iming gaji tinggi, proses keberangkatan yang sangat cepat, biaya penempatan gratis, hingga penjeratan utang kepada calon pekerja migran. Ia juga menjelaskan ciri-ciri penipuan lowongan kerja serta mekanisme penanganan kasus TPPO oleh kepolisian.
"Masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran kerja yang menjanjikan proses instan dan fasilitas yang berlebihan. Jangan mudah tergiur sebelum memastikan legalitas perusahaan maupun prosedur penempatannya. Jika menemukan dugaan penempatan ilegal atau TPPO, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Putu Ratmi Desiningrum.
Melalui kegiatan ini, BP3MI Bali berharap LPK, perangkat desa, dan masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi yang benar mengenai migrasi aman serta bersama-sama mencegah praktik penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang di Provinsi Bali.* (Humas/BP3MI Bali)