Saturday, 21 February 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Aceh Laksanakan Asistensi Desa Migran Emas Dan Penyusunan Draf Qanun Gampong

-

00.02 20 February 2026 23

BP3MI Aceh Laksanakan Asistensi Desa Migran Emas Dan Penyusunan Draf Qanun Gampong melalui Zoom Meeting, Selasa (10/02/2026).

Banda Aceh, KemenP2MI (10/02) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh melaksanakan kegiatan asistensi Desa Migran Emas dan penyusunan draf Qanun Gampong secara daring melalui Zoom Meeting sebagai upaya memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia hingga ke tingkat desa, pada Selasa (10/02/2026).

Forum Asistensi Desa Migran Emas dan Penyusunan Qanun direncanakan dilaksanakan dalam 3 sesi dan telah terlaksana 2 kali yaitu pada tanggal 02 Februari 2026 dan 10 Februari 2026, serta sesi ketiga direncanakan untuk dilaksanakan pada 17 Februari mendatang.

Kegiatan asistensi dihadiri oleh unsur perangkat daerah, di antaranya Dinas Tenaga Kerja  dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, (Dinas Tenaga Kerja) Disnaker kabupaten/kota, serta perwakilan pemerintah desa dari Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Jaya, dan Kota Sabang.

Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtaruddin, dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa melalui forum ini diharapkan dapat menjadi ruang bagi para peserta khususnya para kepala desa untuk memberikan saran dan masukan dalam mendukung pelindungan warga yang akan, sedang, maupun telah bekerja ke luar negeri.

“Peran pemerintah desa sangat strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, mencegah keberangkatan nonprosedural, serta memberikan pelindungan sejak sebelum bekerja hingga kembali ke tanah air,” ungkap Siti.

Dalam kegiatan tersebut, Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, menyampaikan materi mengenai profil KemenP2MI dan BP3MI Aceh, perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, skema penempatan Pekerja Migran Indonesia, program utama BP3MI Aceh, serta pentingnya sinergi pemerintah pusat hingga desa dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 39, 40, 41, dan 42 UU No 18 Tahun 2017.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian konsep Desa Migran Emas oleh Person In Charge (PIC) Desa Migran Emas, Febri Nugraha, yang menjelaskan mekanisme pembentukan, pembentukan tim pengelola di tingkat desa, serta penyusunan draft Qanun Gampong sebagai landasan penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat gampong (desa).

Melalui kegiatan ini, Sejumlah keuchik (Kepala Desa) menyampaikan apresiasi atas kegiatan asistensi tersebut sekaligus mengundang tim BP3MI Aceh untuk berkunjung langsung ke gampong mereka. Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penyusunan Qanun tingkat desa, memberikan sosialisasi migrasi aman, serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal, mengingat isu keberangkatan nonprosedural masih menjadi perhatian di beberapa wilayah.

Sebagai tindak lanjut, BP3MI Aceh bersama para pemangku kepentingan akan melanjutkan koordinasi pembahasan draf Qanun di tingkat desa, termasuk penjadwalan kunjungan lapangan untuk sosialisasi migrasi aman dan penguatan peran pemerintah gampong.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan sinkronisasi data Pekerja Migran Indonesia dengan BP3MI Aceh guna mendukung penguatan koordinasi dalam upaya pencegahan dan pemberdayaan pekerja migran. **(Humas/BP3MI Aceh)