Monday, 10 August 2026
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Aceh dan Polda Aceh Perkuat Sinergi Penanganan Keamanan Siber dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

-

00.06 26 June 2026 152

BP3MI Aceh dan Polda Aceh Perkuat Sinergi Penanganan Keamanan Siber dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Banda Aceh, KP2MI (26/66) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh melaksanakan audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), di Kantor BP3MI Aceh, pada Selasa (23/06/2026).

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna meningkatkan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia asal Aceh, baik dari ancaman kejahatan siber maupun praktik penempatan kerja ilegal.

Dalam audiensi tersebut, BP3MI Aceh menyampaikan sejumlah permasalahan keamanan siber yang dihadapi, termasuk peretasan akun media sosial resmi BP3MI Aceh yang terjadi pada Februari 2026 dan kembali terulang pada 17 Juni 2026.

Media sosial pemerintah memiliki peran penting sebagai sarana penyebarluasan informasi resmi terkait peluang kerja luar negeri yang aman dan prosedural. Oleh karena itu, penguatan pengawasan dan keamanan digital menjadi hal yang sangat diperlukan guna mencegah penyalahgunaan platform digital oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mewakili Kepala BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah selaku ketua tim pelindungan juga menyampaikan hasil pemantauan terhadap sejumlah akun media sosial, situs web, dan konten digital yang diduga digunakan untuk menyebarkan informasi palsu serta menawarkan penempatan kerja ke luar negeri secara ilegal. 

“Praktik-praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya calon pekerja migran yang sedang mencari informasi peluang kerja di luar negeri”, ujar Fauzan.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kompol Rizal Antoni  menyambut baik langkah proaktif yang dilakukan BP3MI Aceh dan menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja ke luar negeri. 

“Upaya ini juga dilakukan melalui sinergi bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh dalam melakukan pemantauan serta penanganan terhadap akun maupun konten yang terindikasi melanggar ketentuan.” ungkap Rizal.

Selain membahas keamanan siber, audiensi juga membahas sejumlah kasus pekerja migran Indonesia asal Aceh yang menjadi korban penempatan kerja ilegal di Malaysia. Salah satunya adalah kasus pekerja migran Indonesia asal Aceh yang saat ini menjalani proses hukum di Negeri Sembilan, Malaysia akibat bekerja tanpa dokumen yang sah. Turut dibahas pula penanganan beberapa pekerja migran Indonesia lainnya yang mengalami permasalahan selama bekerja di luar negeri.

Dari hasil pendalaman informasi yang dilakukan BP3MI Aceh, ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan sebagai calo penempatan kerja ilegal. Informasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Ditreskrimum Polda Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Ditreskrimum Polda Aceh menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan serta memperkuat koordinasi dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru di masa mendatang.

Melalui kolaborasi yang semakin erat antara BP3MI Aceh dan Polda Aceh, diharapkan upaya pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia asal Aceh dapat berjalan lebih optimal. Sinergi ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memberantas praktik penempatan ilegal, meningkatkan keamanan ruang digital, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan terpercaya terkait peluang kerja ke luar negeri.

BP3MI Aceh mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan kerja ke luar negeri dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumber maupun legalitasnya. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan, perekrutan ilegal, atau penyalahgunaan informasi melalui media digital.**(Humas/BP3MI Aceh)