Friday, 11 September 2026
logo

Berita

Berita Utama

Biro Hukum KP2MI dan Kementerian/Lembaga Terkait Matangkan Pedoman LTSA, Tekankan Efektivitas dan Kebutuhan Daerah

-

00.06 11 June 2026 353

Pedoman LTSA PMI Dikaji Mendalam, KP2MI Cegah Tumpang Tindih Layanan Publik

Jakarta, KemenP2MI (12/6/2026) - Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI) secara daring, pada Kamis (11/6/2026).

Dipimpin Kepala Biro Hukum KP2MI, Wahyudi Putra, rapat dengan stakeholder ini menekankan substansi rancangan peraturan, termasuk kriteria pembentukan LTSA, bagaimana struktur kelembagaan, jenis layanan, hingga mekanisme evaluasi penyelenggaraannya.

Fungsi dari LTSA khusus pekerja migran Indonesia ini, meliputi: Pelayanan informasi pasar kerja; Informasi tata cara penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia; Penyuluhan dan bimbingan jabatan; Layanan pendaftaran pencari kerja; Verifikasi dokumen; Informasi kependudukan; Fasilitasi pemeriksaan kesehatan; Layanan keimigrasian; Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Layanan perbankan; Jaminan sosial; Hingga pemberdayaan purna pekerja migran Indonesia.

“Pembentukan LTSA harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti karakteristik daerah, letak geografis, vokasi yang ada di daerah tersebut, kebiasaan masyarakat di tempat tersebut, serta kesiapan sarana dan prasarana,” ucapnya.

Maka dari itu, Wahyudi menyatakan LTSA tidak akan dibentuk secara masif di seluruh wilayah tanpa survei kelayakan yang disetujui oleh Menteri P2MI. 

Pernyataannya turut didukung oleh peserta dari Sekretariat Dukungan Kabinet (Setdukab) - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Alfredo, yang menyatakan bahwa, tiap daerah sudah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Dikhawatirkan, fungsi MPP dan LTSA mempunyai peran yang sama, lalu menghasilkan pelayanan yang redundant. Letak pagar batasan layanan yang dapat diproses di MPP atau LTSA harus jelas di dalam rancangan peraturan,” ucap Alfredo.

Sejumlah kementerian dan lembaga turut memberikan masukan terhadap pasal-pasal rancangan yang masih belum matang. 

Baintelkam Polri mengusulkan optimalisasi layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara digital melalui sistem yang saat ini sedang dikembangkan Polri.

Masukan juga datang dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang mengusulkan layanan konseling dan psikoterapi sebagai layanan pendukung untuk memperkuat kesiapan mental calon pekerja migran serta layanan trauma center. Meskipun menjadi catatan Kabiro Wahyudi, bahwa ketersediaan psikolog belum merata di daerah, menjadikan layanan konseling tidak menjadi mutlak. 

Selain itu, perwakilan Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan KP2MI, Arie Aprilian, mengusulkan agar layanan perbankan tidak dibatasi hanya pada bank milik pemerintah mengingat pembiayaan usaha rakyat (KUR) pekerja migran Indonesia juga disalurkan oleh sejumlah bank swasta. 

“Ada perlunya ditulis pengaturan mengenai penutupan LTSA yang dinilai tidak aktif atau tidak efektif agar penggunaan anggaran tetap efisien,” ungkapnya.

Selain pembahasan teknis, rancangan peraturan ini akan terus disempurnakan melalui pembahasan lanjutan, bersama stakeholder pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah di tiap lokasi dan pemangku kepentingan terkait sebelum ditetapkan sebagai peraturan. *(Humas/Biro Hukum)