Benchmark ke KKP, KP2MI Pelajari Best Practice Pengelolaan JDIH dan Regulasi Kelautan
-
KP2MI Gali Pengalaman KKP dalam Pengelolaan JDIH dan Regulasi Awak Kapal
Jakarta, KP2MI (27/7) - Kepala Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Wahyudi Putra, mengemukakan bahwa KP2MI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat saling melengkapi dalam regulasi awak kapal dari hulu ke hilir.
Hal tersebut disampaikannya dalam kunjungan benchmark dengan Biro Hukum KKP, pada Senin (27/7/2026). Wahyudi pertama ingin menjalin kerjasama antara KKP dengan KP2MI di bidang regulasi, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), termasuk mempelajari bagaimana best practice pengelolaannya.
Menurut Wahyudi, dalam konteks kelautan dan perikanan, banyak kemiripan dalam regulasi seperti kapal asing, sektor perikanan, dan lain sebagainya.
“Ibaratnya jika di KKP mengelola regulasi di hulu seperti kapal niaga berbendera asing, maka di KP2MI mengelola regulasi hilir seperti penempatan awak kapal migran,” ungkapnya.
Berdasar hal tersebut, Wahyudi ingin menjajaki perjanjian kerja sama dalam konteks ini, pelindungan terhadap anak buah kapal (ABK) atau awak kapal niaga.
“Kami ingin memperkuat pengalaman dan memperoleh pengetahuan baru tentang hukum awak migran di ranah kelautan,” ucapnya.
Hal kedua yang menjadi perhatian Wahyudi adalah saling bertukar ilmu tentang JDIH yang dikelola KKP. Lanjutnya, menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional JDIH Nasional (BPHN JDIHN) pada 4 tahun terakhir JDIH KKP terus berada di kisaran skor tertinggi.
“Dengan nilai capaian yang tinggi, kami ingin memahami bagaimana KKP mengelola JDIH. Baik dari segi cost, bahan coaching untuk SDM pengelola, apa yang perlu dibenahi? Bagaimana mengembangkan inovasi?” ujarnya.
Kepala Biro Hukum KKP, Mahfudiyah, apresiasi gestur pertukaran pengetahuan tentang kelautan, perikanan, serta pengelolaan JDIH oleh KP2MI. Respons terhadap rencana jalinan kerja sama, menurutnya harus tematik.
“Bentuk kerja samanya harus pada ruang lingkup yang spesifik. Jika KKP adalah hulu dan KP2MI adalah hilir, maka ruang kerjasamanya pada nelayan atau pekerja sektor kelautan di luar negeri,” ucapnya.
Sedangkan pada pengelolaan JDIH KKP, Mahfudiyah menjelaskan jika tingginya nilai karena Tim JDIH KKP mengikuti poin-poin standar penilaian yang diberikan oleh BPHN. Ia lanjut menjelaskan, dua staf pengelola JDIH juga secara intens berkoordinasi dengan BPHN.
“Dari koordinasi tersebut, biasanya kami mendapat clue, apa yang menjadi penilaian JDIH yang tinggi, dan apa saja inovasi yang realistis,” ungkapnya.
Tidak hanya koordinasi dengan BPHN Kemenkum, Mahfudiyah juga mengungkapkan jika Biro Hukum KPP banyak dibantu dan dibimbing oleh tim teknis yang mempunyai sumber daya lebih besar. Hal tersebut, menurutnya dapat meningkatkan efektivitas SDM JDIH KKP yang terbatas.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum KKP, Rusmana, menambahkan bahwa selain hal-hal yang dipaparkan oleh Kabiro Mahfudiyah, evaluasi tiap 3 bulan juga menjadi pendekatan terbaik dalam pengelolaan JDIH KKP.
“Yang tidak kalah penting adalah, komitmen pimpinan dalam dukungan pengelolaan JDIH menjadi salah satu faktor best-practice pengelolaan JDIH yang esensial,” tutupnya. (Biro Hukum/Humas)