Friday, 11 September 2026
logo

Berita

Berita Utama

46 Pekerja Migran Deportasi dari Tawau Tiba di Rumah Ramah Nunukan

-

00.07 28 July 2026 202

Sebanyak 46 pekerja migran dideportasi dari Tawau, Malaysia, tiba di Rumah Ramah PMI Nunukan, Senin (27/7/2026).

Nunukan, KP2MI (28/7) - Sebanyak 46 pekerja migran yang sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau, Malaysia, akhirnya kembali menginjakkan kaki di tanah air. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara memfasilitasi penjemputan mereka dari wilayah kerja Konsulat Tawau, Senin (27/7/2026).

Rombongan pekerja deportasi tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menggunakan kapal ferry rute Tawau–Nunukan. Begitu menginjakkan kaki di pelabuhan, mereka langsung menjalani pendataan dan pemeriksaan awal sebagai bagian dari layanan perlindungan terpadu, sebelum diarahkan menuju Rumah Ramah PMI, tempat transit yang disiapkan untuk memberi kenyamanan dan pemulihan sebelum mereka melanjutkan perjalanan pulang ke daerah asal masing-masing.

Dari total 46 orang yang dipulangkan, tercatat 22 laki-laki dewasa dan 21 perempuan dewasa, serta 3 anak yang turut dideportasi bersama keluarganya, terdiri dari 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Mayoritas Pekerja Migran Indonesia berasal dari Sulawesi Selatan (23 orang) dan Kalimantan Utara (18 orang), sementara sisanya tersebar dari Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, hingga Jawa Timur. Dari sisi kasus, sebagian besar dideportasi karena berstatus ilegal (35 orang) dan tinggal melebihi masa izin (9 orang), sementara 2 lainnya terkait kasus narkoba dan tindak kriminal lain.

Kegiatan penjemputan ini berlangsung tertib dan penuh kehangatan berkat dukungan penuh dari berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga lembaga sosial yang turut memastikan seluruh proses berjalan aman dan bermartabat.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M Ichsan, yang turut hadir langsung memantau jalannya kegiatan, menegaskan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia, apapun latar belakang kasusnya, tetap berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi.

“Status hukum yang mereka hadapi di negara penempatan tidak mengurangi hak mereka sebagai warga negara untuk dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi. Kami pastikan seluruh Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi mendapat pendampingan penuh sejak turun dari kapal hingga tiba di Rumah Ramah PMI,” ujar Andi.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan agar kasus serupa tidak terus berulang. 

“Data menunjukkan mayoritas kasus berasal dari keberangkatan ilegal dan overstay. Ini menjadi pengingat bahwa sosialisasi migrasi aman harus terus digencarkan hingga ke akar rumput, agar masyarakat tidak lagi menempuh jalur berisiko yang justru membahayakan diri mereka sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi menegaskan komitmen BP3MI Kalimantan Utara untuk terus hadir dalam setiap proses pemulangan pekerja migran bermasalah. 

“Rumah Ramah PMI adalah wujud nyata bahwa negara tidak pernah lepas tangan. Di sinilah para pekerja migran mendapatkan ruang aman untuk beristirahat dan memulihkan diri sebelum kembali berkumpul bersama keluarga di kampung halaman,” tutupnya.

Dengan terlaksananya fasilitasi ini, BP3MI Kalimantan Utara sekali lagi menegaskan perannya sebagai garda terdepan perlindungan pekerja migran, memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia yang pulang mendapatkan pendampingan, layanan, dan perlakuan yang bermartabat.* (Humas/BP3MI/Kalimantan Utara)